KABARMERAHPUTIH,-- Pembongkaran bangunan brandgang di samping Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat yang berlokasi di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No.1, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, menuai kritik dari sejumlah Ketua DPC PKB di berbagai daerah.
Tindakan
pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Bandung tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak didahului dengan
pemberitahuan maupun penyampaian surat resmi kepada pihak terkait.
Menanggapi
hal tersebut, Perkumpulan Media Berantas Korupsi (PMBK) secara resmi
menyampaikan dan mempertanyakan kepada
Wali Kota Bandung.
PMBK
menduga bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali
Kota Bandung.
PMBK
menilai bahwa penentuan status dan legalitas pemanfaatan ruang, termasuk
keberadaan bangunan di atas brandgang, merupakan kewenangan teknis dari Dinas
Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung.
“Satpol
PP merupakan perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan Peraturan
Daerah berdasarkan rekomendasi atau keputusan dari instansi teknis yang
berwenang.
Dari
penelusuran informasi yang kami dapat Hingga saat ini, pihak Jajaran Pengurus
sekretariat PKB belum menerima dokumen resmi yang menyatakan bangunan tersebut
melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” Ujar salah satu pengurus yang berada
dilokasi sekretariat PKB.
Menurut
Salah satu pengurus sekretariat PKB yang pada pembongkaran berada dilokasi
menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tanpa kejelasan dasar hukum dan
keputusan teknis yang sah berpotensi menimbulkan kerugian materil dan
immateril, serta mencederai prinsip kepastian hukum dan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Jajaran
Kepengurusan PKB DPW Jawa Barat akan melayangkan surat somasi terkait
pembongkaran tersebut, meminta Wali Kota
Bandung untuk:
1.
Menjelaskan dasar hukum dan administratif pelaksanaan pembongkaran.
2.
Menyampaikan dokumen resmi dari instansi teknis terkait status bangunan.
3.
Menghentikan sementara tindakan lanjutan terhadap objek dimaksud hingga
terdapat kejelasan hukum yang sah.
4. Melakukan evaluasi prosedur penegakan Peraturan Daerah agar tidak melampaui kewenangan.
Hingga
berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota
Bandung maupun Satpol PP Kota Bandung terkait pembongkaran bangunan brandgang tersebut.
Kasus
ini pun berpotensi berkembang menjadi polemik hukum apabila tidak segera terdapat
klarifikasi resmi dari pihak terkait.(Red,-Luky)



0 Komentar