KABARMERAHPUTIH,--Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan berjalan lancar dan transparan.
Hal ini ia sampaikan dalam program
“Siaran Bareng Pak Wali” yang ditayangkan oleh TVRI Jawa Barat.Menurut Farhan,
SPMB tahun ini mengadopsi banyak sistem dari tahun-tahun sebelumnya yang telah
berjalan baik, sehingga perubahan yang terjadi bersifat minimal. “Khusus di
Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama kita sudah
menggunakan mekanisme yang kini dijadikan rujukan nasional,” ujar Farhan.
Salah satu perubahan yang disoroti
adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Untuk jenjang SD, jika
berbeda wilayah namun radius rumah ke sekolah kurang dari 1000 meter maka bisa memilih
sekolah tersebut dan dianggap masih 1 wilayah. Sedangkan untuk jenjang SMP,
radius maksimal memilih sekolah yang berbeda wilayah adalah 3000 meter. “Artinya,
walau beda wilayah, jika jaraknya memenuhi kriteria, calon siswa tetap bisa
mendaftar,” jelasnya.
Farhan juga merinci jalur-jalur
penerimaan SPMB: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Kuota penerimaan
untuk SD ditetapkan 80% melalui jalur domisili, 15% afirmasi, dan 5% mutasi. Sementara
untuk SMP, jalur domisili dialokasikan 40%, afirmasi 30%, prestasi 25%, dan
mutasi 5%. Dalam rangka menjamin keadilan dan integritas proses, Pemkot Bandung
akan bekerja sama dengan DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk melakukan pengawasan. “Check and balances akan kita jalankan bersama.
Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegasnya.
Khusus jalur afirmasi, terdapat dua
kategori utama: Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan
Khusus (MBK). Kategori RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang
tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal
Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sedangkan MBK memerlukan rekomendasi dari Unit
Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen.
Mutasi siswa pun diatur ketat.
Farhan menekankan bahwa mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga utuh. “Harus
satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat
sebelum 23 Juni 2024,” jelasnya.
Masyarakat diminta aktif mengakses
informasi melalui laman resmi spmb.bandung.go.id dan media sosial Dinas
Pendidikan Kota Bandung. Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online,
mulai dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2025. Tes Terstandar Daerah untuk jalur
prestasi akan digelar 30 Juni hingga 4 Juli 2025, dengan hasil seleksi
diumumkan pada 7 Juli 2025.
Farhan mengimbau para orang tua
untuk memahami seluruh mekanisme SPMB dengan cermat. “Semua SD dan SMP di
Bandung sudah memenuhi standar kualitas. Jangan hanya melihat sekolah unggulan,
tapi yakini bahwa semua sekolah negeri di Bandung layak dan siap mendidik
anak-anak kita,” tutupnya.( Red,-Kaboa )
0 Komentar