KABARMERAHPUTIH,--DPRD Kota Bandung menggelar
rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 1 November 2024. Agenda
rapat kali ini untuk mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung
Masa Jabatan 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Selain itu, rapat paripurna kali
ini juga diisi dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 Raperda usul
Wali Kota dari Propemperda Tahun 2024, dan Penjelasan Bapemperda perihal 1
Raperda usul Prakarsa DPRD dari Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD
Kota Bandung H. Asep Mulyadi S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung,
Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya
S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 24
September 2024 telah diumumkan dan ditetapkan calon Pimpinan DPRD Kota Bandung
Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasar surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung Nomor: 1193/IN/DPC/04-10/IX/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6707/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Namun, karena dinamika dan perkembangan yang
ada, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan untuk penggantian
calon Pimpinan DPRD dimaksud.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah
menerima surat dari DPC PDI Perjuangan yaitu Surat Nomor:
1219/IN/DPC/04-10/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 Perihal Pengajuan Pimpinan
DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor:
7057/IN/DPP/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Pencabutan sekaligus Pengesahan
dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
"Maka berdasarkan hal tersebut, pada
kesempatan Rapat Paripurna ini, kami akan mengumumkan Penggantian Calon
Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan
2024-2029, yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD
Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, menggantikan Achmad Nugraha DH., SH.," tutur Pimpinan Rapat
Paripurna, Asep Mulyadi.
Adapun nama calon pimpinan DPRD yang telah
diumumkan dalam rapat paripurna ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD
tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa "Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
"Oleh Karena itu, kami akan menyampaikan
surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan calon pimpinan DPRD ini,
kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih
lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya," katanya.
Usulan Raperda
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian
Penjelasan Wali Kota perihal usul 5 Raperda yang merupakan agenda Program
Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya dilakukan penyampaian penjelasan
DPRD perihal 1 Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pelindungan dan
Pemberdayaan Perempuan yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2024 secara
tertulis oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung.
Keenam raperda yang diusulkan tersebut, di
antaranya Raperda Kota Bandung tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Reklame,
Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Kemudian ada pula Raperda Kota Bandung tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, dan Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda
Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
"Dengan telah ditetapkannya usul lima
raperda dari Wali Kota yang telah disebutkan, akan menjadi Agenda Pembahasan
Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji
materi Raperda usul wali kota sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, dan kepada
rekan eksekutif, kami persilakan juga untuk untuk mempelajari dan mengkaji
materi Raperda Prakarsa DPRD, sebagai bahan Pendapat Wali Kota," ujarnya.
Sementara itu, untuk Penyampaian Pandangan
Umum Fraksi dan Pendapat Walli Kota, akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna
pada tanggal 6 November 2024. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota
terhadap Pandangan Umum Fraksi, dan Tanggapan atau Jawaban Fraksi terhadap
Pendapat Wali Kota akan dilaksanakan di hari yang sama.
"Untuk pembahasan agenda Dewan mengenai 6
Raperda dimaksud, sebagaimana kesepakatan dalam rapat Bamus akan dibentuk 4
Panitia Khusus yaitu Pansus 2, 3, 4 dan 5, yang pembentukannya akan
dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum
Fraksi dan Jawaban Fraksi atas Pendapat wali Kota," tuturnya.( Red,-Kaboa
)
0 Komentar