KABARMERAHPUTIH,-- Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin, 25 Maret 2024.
Pada serah
terima ini, Bambang juga menyampaikan harapannya terkait laporan keuangan yang
diserahkan pada BPK-RI bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. “Saya berharap
hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali
meraih opini WTP,” ucapnya usai sesi serah terima laporan.
Sementara
itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyampaikan
kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 di antaranya:
1. Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
2. LKPD
disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
3. LKPD
tersebut disampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
"Dasar
hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006
tentang BPK," paparnya.
Selain itu,
Sudarminto juga menjelaskan tujuan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan
ialah:
1. Menilai
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Menilai
efektivitas SPI.
3. Menilai
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Menilai
kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan
data, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan
BPK telah dibenahi Pemkot Bandung dengan nilai 83,09 persen per semester II
Tahun 2023.
"Standarnya
itu 75 persen ke atas, seperti yang diketahui Kota Bandung ini sudah di atas
standar yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85
persen pada penilaian berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan bisa
tercapai," imbuhnya.
Rencananya,
BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari akhir
Maret hingg April 2024. Sedangkan, penyelesaian LHP akan dilakukan 2 bulan
setelah laporan keuangan unaudited diterima BPK.( Red,- Kaboa).
0 Komentar