KABARMERAHPUTIH,--Pansus 5 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (27/12/2023).
Rapat kerja
tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H.,
serta hadir anggota pansus Ir. H. Agus Gunawan, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si.
dan Hj. Siti Nurjanah, S.S. Kemudian hadir pula Dinas Perdagangan dan Industri
(Disdagin), Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim NA.
Ketua Pansus
5 DPRD Kota Bandung , mengatakan pada agenda rapat kerja
tersebut, dibahas terkait jarak dan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan. "Melanjutkan pembahasan sebelumnya, yakni terkait jarak
dan waktu bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan," ujarnya.
kata ketua, terkait jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap pasar
tradisional tengah dilakukan pertimbangan. Sehingga dapat memberikan rasa
keadilan bagi semua pihak. Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 5 DPRD
Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menerangkan dalam melakukan
pengukuran jarak untuk letak pusat perbelanjaan maupun toko swalayan dapat
menggunakan jalan raya sebagai acuan. Mengingat untuk peraturan saat ini, jarak
pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun toko modern terhadap pasar tradisional
yakni sekitar 1,5 kilometer.
"Kita
ingin agar raperda ini on the track, jadi membantu meningkatkan perekonomian
serta membuka lapangan kerja baru. Terkait letak maka perlu melihat RDTR
(Rencana Detil Tata Ruang), serta perlu melihat dampak sosialnya,"
tuturnya.
Terkait jam
operasional, kata dia, jika akan dilakukan penambahan jam maka harus ada dasar
yang jelas. Terlebih jika berdampak pada peningkatan ekonomi warga, atau
terbukanya lapangan kerja baru. "Untuk jam operasional kita lihat juga
bagaimana kebutuhan masyarakat atau bagaimana akan menambah tenaga kerja, ini
tentu jadi catatan penting," ujarnya.
Hal senada
disampaikan oleh Anggota Pansus 5 lainnya, H. Agus Gunawan yang mendorong agar
letak dari swalayan dan toko modern, juga memperhatikan warung-warung milik
warga. Sehingga tidak menghambat aktifitas ekonomi warga di sekitarnya.
"Kita
berharap implementasi dari raperda ini bisa diterapkan di masyarakat. Terkait
jarak kita akan berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat,"
ujarnya.( Redaksi )
0 Komentar