KABARMERAHPUTIH,--Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Bappemperda DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023.
Rapat kerja
dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH dengan
dihadiri anggota Pansus 5 DPRD Kota
Bandung yaitu Rieke Suryaningsih, SH, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, Hj. Siti
Nurjanah., SS, dan Ir. H. Agus Gunawan.
Ketua Pansus
5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH menuturkan, pembahasan pengambilan
keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan di tingkat pansus telah selesai dan disepakati.
"Hari
ini kami hanya membahas dua pasal, yaitu Pasal 8 dan Pasal 21, dua-duanya
alhamdulillah sudah bisa selesaikan. Selain itu, tadi juga ada penambahan pembahasan mengenai aturan dan penerapan
sanksi mengenai jam operasional juga ketentuan batas jarak," ujarnya.
Pimpinan
rapat pun mengatakan, hasil penetapan pembahasan yang telah diputuskan, harus
dapat dipastikan ketepatan di dalam penulisan pada setiap pasal maupun paragraf
di dalam naskah raperda tersebut.
Hasil
perbaikan dari pembahasan raperda yang telah ditetapkan, agar dapat disampaikan
kembali ke Pansus 5 DPRD Kota Bandung untuk dipelajari lebih lanjut, sebelum
diserahkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat.
"Dengan
telah selesainya pembahasan dan disepakati ketetapan pengambilan keputusan
raperda ini, maka diharapkan pelaksanaan dan penerapan aturan ini dapat
dijalankan sebaik-baiknya," ucapnya.
Hal senada
disampaikan oleh anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP.,
M.Si. Rizal berharap dengan adanya perda ini, pengembangan, penataan, dan pembinaan
pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung dapat lebih baik dari
sebelum adanya aturan tersebut.
"Kami
berharap penerapan aturan dan penegakan sanksi dalam raperda ini harus
benar-benar dilaksanakan, agar penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan
toko swalayan di Kota Bandung lebih baik lagi," katanya.(Red,- Raga )
0 Komentar