KABARMERAHPUTIH,--Masa darurat sampah di Kota Bandung telah dicabut atau berakhir masanya pada 26 Desember 2023. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan pengelolaan dan pengolahan sampah mandiri sebagai kebiasaan baru.
Hal itu
ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dalam Rapat Koordinasi
Penanganan Sampah Pasca Darurat, Jumat 29 Desember 2023. "Dicabutnya
darurat sampah bukan berarti kita balik ke pola lama. Pengelolaan sampah di
Kota Bandung tetap harus mandiri berbasis kluster," tutur Ema.
Selaku Ketua
Harian pada masa darurat sampah, Ema optimis, sisa pekerjaan rumah saat masa
darurat sampah secepatnya dapat diselesaikan Pemkot Bandung.Ia juga berharap,
ada seni kepemimpinan dari aparat kewilayahan (camat dan lurah) dalam menjaga
tren positif pengelolaan sampah mandiri berbasis kluster. "Kami tegaskan
sekali lagi, TPS hanya untuk sampah residu," kata Ema.
"Penanganan
berbasis kluster harus lebih ditingkatkan. Energi kita harus kuat,"
pesannya. Di sisi lain, Pemkot Bandung juga masih mengupayakan hadirnya
berbagai infrastruktur pengolahan sampah. Misalnya mesin Stungta, yang disebut
sebagai salah satu inovasi pengolahan sampah karya anak bangsa. Juga mesin
Gibrik Mini.
Adapun sisa
sampah yang belum terangkut pada masa darurat berjumlah sekitar 2.000 ton. Ema
yakin, dalam hitungan hari, sampah tersebut dapat terangkut ke TPA.
"Ritase
pembuangan ke TPA sudah mencapai 210, rasanya sisa 2.000 ton dapat diselesaikan
dalam 2-3 hari," pungkas Ema.( Red,- Raga )
0 Komentar