KABARMERAHPUTIH,--Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu
produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada
tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang
yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap
Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang
No 14 Tahun 2008 bertujuan untuk:
menjamin hak
warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
menghambat proses penegakan hukum;
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat
merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkap rahasia pribadi;
memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Komisi
Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini
dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan
Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi
Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kota/Daerah (jika
diperlukan).
Sekilas
Mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang
dibentuk melalui UU ini di setiap badan publik. PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan di
masing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID
masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan
wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian
sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak.
Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui Peraturan
Pemerintah No. 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010. ( Team Redaksi )
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar