K
KABARMERAHPUTIH,--Mengingat tentang aturan
dalam berbirokrasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2023.
Juga berdasarkan pada pasal 1 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 adalah suatu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan
pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan
wajar tanpa adanya diskriminasi.
Dengan adanya kewenangan daerah dengan
memberllakukan Merit System adalah sistem manajemen SDM pada suatu organisasi /
lembaga berdasarkan atas prestasi, kinerja serta kemampuan tenaga kerja
tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sistem ini memberikan
promosi dan reward lainnya kepada aparatur atas penilaian terhadap prestasi
kinerja, bukan karena faktor lain seperti hubungan personal atau non-kinerja.
Direktur Chakra Crisis Center, Ardi Wibowo berharap
pada penentuan kebijakan terkait jabatan
Eselon II di Kota Bandung harus dilaksanakan secara Akuntabel , Transfaran dan
menghindari terjadinya KKN atau transaksional sehingga diharapkan objektivitas
penilaian atau meritokrasi menjadi suatu pilihan yang paling utama dengan
membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi jabatan Eselon II Kota Bandung .
Merit Sistem adalah peraturan management
Aparat Sipil Negara (ASN) yang mengacu berdasar kualitas, kapabilitas dan
performa secara adil dan transparan. Keadilan dan kewajaran ini, berarti
pemilihan posisi dan jabatan tanpa membandingkan faktor SARA, usia, status
pernikahan dan keadaan kecacatan (disabilitas).
Yang menarik bagi pemerintahan Kota Bandung saat ini adalah dimana sebelum pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, Farhan & Erwin melakukan konsultasi ke KPK beberapa waktu lalu, akibat adanya keresahan Walikota Bandung dimana Pemerintah Kota Bandung di landa Kasus Korupsi bertubi-tubi, farhan menggandeng KPK dalam pemerintahan nya dalam upaya supremasi Hukum dan pemberantasan Korupsi.
Hal ini Ardi Wibowo mengingatkan atas langka
walikota Bandung dengan menggandeng KPK untuk pendampingan pemberantasan
Korupsi sangan di harapkan keseriusan nya, tentunya harus menjadi motifasi
dalam mengisi kekosongan jabatan di Kota Bandung, kita lihat saja keseriusan
Farhan & Erwin dalam pemberantasan Korupsi di Kota Bandung, akan tercermin
pada siapa dan bagaimana mengisi jabatan kekosongan di Pemkot Kota Bandung,
pungkas Ardi Wibowo.
Namun kami sangat berharap dalam mengisi
Kekosongan jabatan di Kota Bandung, dengan cara apapun itu menjadi kewenangan
Walikota Bandung selaku owner di pemerintahan, selain cara yang ideal yang di
harap bisa membawa Kota Bandung pada perubahan dan kemajuan signifikan, menurut
saya walikota Bandung bisa membawa terciptanya Rekonsiliasi Birokrasi, pasca walikota
Bandung sebelumnya tidak tuntas karena takdir kematian, juga wakil walikota
yang otomatis naik jadi walikota terkena OTT KPK serta walikota di jabat oleh
PJ juga saya melihat birokrasi pasca pilkada serentak.
Maka dari kekosongan beberapa jabatan eselon
di pemerintah Kota Bandung sempat menjadi cemas bagi ASN di Kota Bandung, maka
untuk itu Rekonsiliasi Birokrasi menjadi prioritas, tutup ardi. ( Red,- Asep )
0 Komentar