KABARMERAHPUTIH,--
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan
Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di
Gedung DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:
1. Yth. Sdr. H. Asep
Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
2. Yth. Sdr. Toni
Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan
Indonesia Raya; dan
3.Yth. Sdr. Dr. H.
Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan
Karya.
Sedangkan untuk
Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna
yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari
DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung
Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Peraturan
Penetapan pimpinan
DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD
bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi
penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses
penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Kemudian dalam penjelasan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai
Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan
berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai
politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan
menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD
kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD abupaten/kota
mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik
tersebut untuk ditetapkan.
Berdasarkan Pasal
164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang
Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang
beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan
dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa
“Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik
berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.
Berikutnya dalam
ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD
Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.
Selanjutnya,
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai
Keadilan Sejahtera
mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan
kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya
mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7
kursi.
Sehubungan dengan
hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta
Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:
1. Surat DPD Partai
Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9
September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang
disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor:
651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;
2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;
3. Surat DPD Partai
Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024
perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai
Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal
Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
“Perlu kami
informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat
Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara
Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan
Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.
Selanjutnya
berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat”.
Oleh Karena itu,
Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan
mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui
Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan
Gubernur mengenai peresmiannya.
“Kita semua tentunya
berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak
terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang
terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.( Red,- Kaboa)
0 Komentar