KABARMERAHPUTIH,--Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar
Cigasong Majalengka. APERMA ( Aliansi Pergerakan Majalengka ) kembali
memberikan dukungan dalam pengawalan kasus pasar cigasong, di pengadilan Tipikor
Jln. LE.Martadinata Bandung, 18 September 2024.
Dukungan tersebut selain menghadiri untuk pengawalan siding, APERMA
juag melakukan aksi pemasasngan spanduk yang berisi Dukungan dan permintaan
kepada majelis Hakim Tipikor.
Isi spanduk Dukungan, antara lain :
Penolakan Permohonan penangguhan penahanan terdakwa atas Nama:
1.
Irfan
Nuralam
2.
Andi
Nurmawan
3.
Arsan
Latief4.
Menetapkan terdakwa Maya Andriyanti menjadi tahanan
Meminta :
1.
Tetapkan
Vonis seberat-beratnya para terdakwa kasus pasar Cigasong, agar Majalengka
terbebas dari Korupsi.
2.
Mengungkap
adanya bakal calon terdakwa baru. Berikut cuplikannya, ( Reporter Kaboa ).
0 Komentar