KABARMERAHPUTIH,--Seorang
oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang melakukan praktik getok tarif
parkir secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung, akhirnya dipecat oleh
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.Juru parkir berinisial O ini
diberhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang
pengendara mobil viral di media sosial.
Kasus ini pertama
kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman
tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial.Ia mengungkapkan, saat
mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba),
dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang
mengaku sebagai petugas resmi.
Menanggapi viralnya
kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara,
segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi. Berdasarkan informasi
yang diperoleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang
bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari.
Jukir tersebut
terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan
oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
"Akhirnya dia
ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata
dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun
langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya
dari tugas," ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi Tim Humas Kota Bandung,
Selasa, 3 September 2024.
Asep Kuswara juga
menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut, yang dinilainya sangat
tidak masuk akal. Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep,
seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 - 5.000. Jukir tersebut telah
melanggar batas wajar dengan meminta tarif yang mencapai 30 kali lipat dari
yang seharusnya.
"Ini sudah
keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu
sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan
merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang
padat," ujar Asep Kuswara.
Menyikapi kejadian
ini, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan
terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan. Asep Kuswara
menegaskan, tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang
melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.
Ia juga meminta
warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota
Bandung. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir
tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu
untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil,"
pungkasnya. ( Red,- Kaboa )
0 Komentar