Header Ads Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSAIT KABAR MERAH PUTIH

NasDem Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku di Era Firli dkk

 



KABARMERAHPUTIH,--Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai keterangan tersebut tidak bisa menjadi acuan karena bukan amar putusan maupun pertimbangan.

Pada pertimbangan hukum menjelaskan kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.

"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," ujar Taufik dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Menurut politikus Partai NasDem yang biasa disapa Tobas, seharusnya putusan MK itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang.

"Oleh karena putusan tidak berlalu surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang, karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," ujar Tobas.

"Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum putusan MK ini, sehingga membuat putusan MK ini berlaku surut," sambungnya.

Dalam memberlakukan norma baru di tengah kondisi hukum berjalan, maka dirumuskan peraturan peralihan. 

Menurut Tobas, MK yang seharusnya menjadi negatif legislator tetapi dalam putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK ini bertindak menjadi positif legislator. 

"Akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif maka putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan," jelas Taufik.

"Ketidaklaziman Putusan MK yang menjadi positif legislator ditambah dengan penjelasan juru bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini," tegasnya.

Taufik menilai, putusan MK yang di luar kebiasaan akan berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi.

"Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," jelas Taufik.- Copas Liputan enam – ( #kabar merah putih )

 

 

Posting Komentar

0 Komentar