KABARMERAHPUTIH,--Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut
putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai
berlaku di era Firli Bahuri dkk.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai keterangan
tersebut tidak bisa menjadi acuan karena bukan amar putusan maupun
pertimbangan.
Pada pertimbangan hukum menjelaskan kesegeraan membuat
putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh
kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.
"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat
pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," ujar Taufik dalam
keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Menurut politikus Partai NasDem yang biasa disapa Tobas,
seharusnya putusan MK itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku untuk pimpinan
KPK periode mendatang.
"Oleh karena putusan tidak berlalu surut maka
semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang, karena keputusan
pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa
jabatan selama 4 tahun," ujar Tobas.
"Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan
keputusan yang telah dibuat sebelum putusan MK ini, sehingga membuat putusan MK
ini berlaku surut," sambungnya.
Dalam memberlakukan norma baru di tengah kondisi hukum berjalan, maka dirumuskan peraturan peralihan.
Menurut Tobas, MK yang seharusnya menjadi negatif legislator tetapi dalam putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK ini bertindak menjadi positif legislator.
"Akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK. Jika
konsisten pada asas non-retroaktif maka putusan MK ini baru berlaku pada
keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan," jelas Taufik.
"Ketidaklaziman Putusan MK yang menjadi positif
legislator ditambah dengan penjelasan juru bicara MK ini semakin menimbulkan
pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini," tegasnya.
Taufik menilai, putusan MK yang di luar kebiasaan akan
berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi.
"Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak
negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," jelas
Taufik.- Copas Liputan enam – ( #kabar merah putih )
0 Komentar